Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Mirabal Bersaudara Dibunuh Karena Mereka Perempuan

"Mungkin yang begitu dekat dan harus kami hadapi adalah kematian, tetapi hal itu tidak membuat kami takut, kami harus melanjutkan perjuangan untuk sesuatu yang baru saja dimulai.” -Minerva Mirabal- 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (HAKTP) diperingati setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. HAKTP ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berangkat dari sebuah peristiwa tragis yang menewaskan tiga perempuan, Mirabal bersaudara di tahun 1960. Siapakah Mirabal Bersaudara itu? Mereka adalah Patria Marcedez Mirabal, Minerva Mirabal dan Maria Teresa Mirabal.  Mereka bertiga merupakan kakak adik perempuan yang dibesarkan di sebuah kota bernama Ojo de Ague, di bagian utara negara Republik Dominika. Keluarganya datang dari kelas menengah yang berupaya memberikan pendidikan terbaik kepada putri-putrinya. Saat itu, perempuan yang berpendidikan masih jarang dan dianggap melawan budaya yang ada. Di bawah pemerintahan diktator Rafael Trujillo yang berkuasa di Domini

Masa Depan Anak Pesisir Adonara

Lokasi: Pantai Dua, Adonara Timur INDONESIA merupakan negara maritim. Sehingga tidak heran jika di Indonesia banyak masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dan bekerja sebagai nelayan. Pulau Adonara yang berada di Kabupaten Flores Timur, NTT, menjadi salah satu daerah yang memiliki banyak pantai. Masyarakat Adonara yang menetap di pesisir, tentunya berprofesi sebagai nelayan, dari yang tua sampai yang muda. Dari bapak-bapak sampai anak-anak usia sekolah. Di pulau ini, anak-anak usia sekolah menjadi nelayan adalah hal yang lumrah. Pilihan menjadi nelayan bukan hanya semata membantu orang tuanya, tapi mereka memang enggan untuk melanjutkan pendidikan. Jangankan sampai perguruan tinggi, setingkat SMP atau SMA saja sudah cukup baik. Bahkan sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenyam pendidikan sama sekali. Bagi masyarakat pesisir Adonara, menjadi nelayan lebih menguntungkan ketimbang menjadi seorang sarjana. Pandangan seperti ini lahir didasari oleh banyaknya sarjana yang mengang

60 Ribu Hektar Hutan Papua Dibakar, Kok Pemerintah Diam Saja?

SUDAH berapa kali kita mendengar kebakaran hutan terjadi di negeri ini? Berapa kali kita membaca tentang masyarakat dan hutan adat yang dikebiri haknya? Berapa kali kita menemukan fakta bahwa daerah timur dianaktirikan lagi dan lagi oleh negara sendiri? Kemarin, BBC News Indonesia membagikan sebuah video eksklusif tentang kebakaran hutan yang dilakukan oleh Perusahaan Korea Selatan, Korindo Group, perusahaan kelapa sawit yang ada di Papua.  Papua adalah rumah bagi hutan hujan terluas yang tersisa di Asia. Tapi saat ini, keberadaan hutan tersebut benar-benar terancam. Dari investigasi yang dilakukan oleh BBC News, Korindo telah membuka sekitar 60.000 hektar, setara dengan luas Kota Seoul, di atas lahan konsesi yang diberikan oleh pemerintah. Timbul pertanyaan, mengapa bisa hutan adat seperti itu diserahkan ke perusahaan asing tanpa persetujuan masyarakat adat? Bertahun-tahun lamanya masyarakat adat menjaga keasrian hutan tersebut. Tetapi dengan dalih memajukan ekonomi bangsa, perusahaa

UU ITE, Bersuara Berarti Dipenjara?

  "Lawan berdebat adalah teman berpikir. Jadi orang yang menghalangi kebebasan berpendapat adalah orang yang ingin mengurangi teman berpikir. Saya harap negara jangan melakukan itu" - Said Didu -  UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini menjadi momok bagi masyarakat. Banyak mereka yang bersuara lantang di media sosial, mengkritik kebijakan pemerintah malah dipidanakan dengan dalih melanggar UU ITE. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, aktivis dan pengacara Veronica Koman dan jurnalis juga musisi Ananda Badudu adalah beberapa korban dari penyalahgunaan UU ITE. Yang masih hangat di ingatan kita adalah kasus maestro Ahmad Dhani dan drummer dari grup band Superman is Dead, I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan Jerinx. Selain itu masih banyak lagi orang-orang yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan melanggar UU ITE. UU ITE diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada masa pemerintahannya