Akhir-akhir ini, kita mulai ramai mempersoalkan Omnibus Law yang menjadi salah satu ide Presiden RI, Joko Widodo yang diucapkan saat pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Sebagai masyarakat, kita tidak bisa menutup mata dengan hal-hal seperti ini. Apalagi ini sangat berpengaruh dalam kehidupan kita sebagai masyarakat Indonesia.
Saat ini, sudah banyak mahasiswa dan buruh yang berbondong-bondong turun ke jalan untuk berdemo. Saya tidak menyalahkan orang-orang yang turun ke jalan, tapi akan menjadi salah apabila kita berdemo tanpa tahu apa yang sedang kita perjuangan. Untuk itu, ada baiknya kita pahami dahulu apa itu Omnibus Law. Menguntungkan atau merugikan masyarakat? Check it out!!
Menurut Wikipedia, undang-undang Omnibus Law atau undang-undang sapu jagat adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin,
yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’.
Bryan A Garner, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition menyebutkan:
“Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes”.
Artinya omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Jadi, skema regulasi yang sudah dikenal sejak 1840 ini, merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law adalah UU yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Menurut pemerintah, ada 3 tujuan utama ditetapkannya Omnibus Law di Indonesia. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang dianggap sebagai penghambat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, yang menjadi pertanyaannya seberapa efektif Omnibus Law untuk menyelesaikan masalah regulasi tersebut. Untuk menjawab itu kita perlu melihat apa saja yang dicakup oleh Omnibus Law. Ada 3 hal yang akan menjadi fokus yaitu mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja (cilaka), dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Dari tiga fokus tersebut, Omnibus Law ini akan memudahkan investor masuk di Indonesia. Tentu masyarakat akan berpikir bagaimana nasib dan masa depannya jika memang benar beberapa peraturan perundang-undangan Omnibus Law disahkan.
Adanya Omnibus Law sekali lagi karena alasan tumpang tindih regulasi yang jumlahnya terlalu banyak. Akan tetapi, kita perlu cermati bersama bahwa pembuatan regulasi dan kebijakan harus murni karena kepentingan publik.
Faktanya, Omnibus Law ini merupakan langkah untuk mempermudah masuknya investor untuk mengembangkan usahanya. Artinya secara tidak langsung akan lebih banyak menguntungkan kelompok investor dan para pengusaha. Kekhawatiran seperti inilah yang membuat masyarakat resah dengan ditetapkannya Omnibus Law di Indonesia.
Bagi pekerja/buruh, aturan ini merugikan karena: banyak hak buruh yang tercabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti haid dan melahirkan, jumlah pesangon yang diturunkan, diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak dan alih daya yang membuat mereka rentan diputus kontrak begitu saja, sampai tidak leluasa untuk berserikat karena merasa harus terus menerus bekerja agar mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan.
Hal lain yang membuat pekerja/buruh keberatan dengan aturan ini adalah perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.
Jika diperhatikan baik-baik, sebenarnya terlihat sekali pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal, peraturan ini ditujukan untuk membuat ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, sehingga isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor.
Hmmm... lagi-lagi masyarakat menengah ke bawah yang dikorbankan ya...
Omnibus Law memang bukanlah hal yang baru. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara yang menganut sistem Common Law seperti Amerika. Sistem Common Law ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Sehingga dalam penerapan Omnibus Law, masyarakat mereka tidak merasa dirugikan. Karena sumber hukum yang digunakan berasal dari tradisi atau kebiasaan yang berkembang di masyarakat yang kemudian digunakan hakim untuk menyelesaikan suatu kasus.
Sangat berbeda dengan negara kita yang menganut sistem Civil Law, dimana semua sistem hukum bersumber pada undang-undang. Sehingga apabila Omnibus Law diterapkan, pengusaha bisa berkelit dari banyak aturan tanpa harus takut dipidanakan. Karena dalam RUU ini, pekerja tidak lagi bisa melaporkan perusahaan dengan delik pidana karena sanksi yang diatur di sini hanya sanksi administratif. Wow.. sangat menguntungkan pengusaha ya..
Nah, dari sistem negaranya saja sudah sangat berbeda. Tentu menjadi sulit untuk menerapkan Omnibus Law secara efektif di Indonesia.
Belum lagi, dalam draf RUU Omnibus Law ini banyak pasal-pasal—yang demi mengakomodasi kemudahan menciptakan usaha, diperbolehkan mengabaikan isu lingkungan, sosial, dan budaya. Pasal-pasal Omnibus Law juga secara terang-terangan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha tambang mineral dan batu bara sektor yang menyumbang paling banyak kerusakan lingkungan.
Hahaha, kurang bar-bar apalagi coba pemerintah kita :D
Sampai sini, saya rasa jelas bahwa Omnibus Law merugikan kaum pekerja/buruh. Ditambah lagi jika banyak investor masuk tetapi tidak disertai dengan terbukanya lapangan kerja untung WNI. Hal ini malah menimbulkan masalah baru, yakni semakin meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Tulisan ini adalah pandangan saya sebagai salah satu warga negara Indonesia. Para pembaca bisa menyetujui, bisa juga tidak. Yang terpenting adalah setuju atau tidaknya teman-teman tentang Omnibus Law ini harus didasari landasan yang jelas dan tentunya demi kepentingan rakyat Indonesia.
.
.
.
#PanjangUmurPerjuangan
#TolakOmnibusLaw
#TolakRUUNgawur
#HidupMahasiswa
#HidupBuruh
Komentar
Posting Komentar