Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Rekonsiliasi Hak Masyarakat Adat yang Seharusnya Istimewa

  Oleh Fathurizal Husni (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya) KERESAHAN saya berawal dari melihat situasi negeri ini yang kian hari kian semeraut. Dengan keegoisanya merebut hak orang kecil. Entah siapa yang menciptakan keegoisan itu.  Hari ini terlihat jelas di kalangan masyarakat adat perlindungan hak-hak istimewa yang diberikan oleh negara tidak lagi diperioritaskan. Ketika perlindungan hak terabaikan oleh negara, maka di situlah terjadinya masalah yang besar, karena masyarakat adat sebenarnya diakui oleh negara. Secara jelas pembentukan negara kesatuan republik Indonesia berawal dari bersatunya masyarakat adat yang ada di antero nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah jauh ada sebelum terbentuknya NKRI ini dan secara faktual telah diakui oleh bangsa belanda. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pada pasal 18b UUD 1945, bahwa negara mengakui dengan menghormati kesatua

Menteri Kesehatan Kita Ke Mana?

  INDONESIA adalah negara demokrasi, yang mana semua berjalan atas nama rakyat. Segala kebijakan harus demi rakyat dan diketahui oleh rakyat. Sehingga menuntut pejabat berwenang untuk menjelaskan kebijakan yang diambil adalah tindakan normal di alam demokrasi.  Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad. adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019, kini dipertanyakan keberadaannya. Ketika virus corona semakin menjadi di negara ini, ia malah menghilang dan bungkam. Padahal di awal pandemi, ia salah satu pejabat yang sering cuap-cuap, sampai mengatakan Covid-19 bisa sembuh sendiri. Tapi kok wabah di negara kita belum kelar-kelar ya? Menghilangnya Menkes RI ini begitu ramai dibicarakan. Acara televisi Mata Najwa berulang kali mengundang Pak Terawan agar bisa menjelaskan di depan publik tentang kondisi kesehatan Indonesia di tengah Covid-19 yang tak kunjung mereda. Sampai akhirnya Najwa Shihab dalam acaranya mewawancarai kursi kosong ya

"Harga" Perempuan di Tanah Mahar Gading

Sumber foto : https://images.app.goo.gl/LdXi1sL2Fbt65bWd6   MAHAR   atau mas kawin merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan sebuah proses pernikahan. Perbedaan mahar di setiap daerah, tentunya dipengaruhi oleh adat istiadat dan kepercayaan masyarakat setempat. Salah satu daerah yang memiliki mahar cukup unik ialah Pulau Adonara. Pulau tersebut berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Mahar dalam bahasa daerah setempat disebut "Belis" yang harus diberikan kepada mempelai perempuan. Belis itu berupa gading gajah atau dalam bahasa setempat disebut "Bala". Jumlah gading yang digunakan untuk acara pernikahan tergantung kesepakatan dua belah pihak keluarga mempelai. Gading gajah memiliki harga yang cukup fantastis. Harganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta. Semakin panjang ukuran gading gajah tersebut, maka semakin mahal pula harganya. Di Pulau Adonara sendiri tidak ada