Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

RKUHP: Cara Pemerintah Melindungi Diri

Pict: Google AKHIR-AKHIR ini anak buah kita lagi-lagi berulah. Ya, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan aturan-aturan kontroversial. Eh, kenapa Anda tidak setuju jika saya menyebut mereka sebagai anak buah? Bukankah mereka wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat dan dibayar oleh rakyat? Kalau ada pelayan yang bisa bersikap kurang ajar dan semena-mena dengan majikannya, DPR-lah jawabannya. Cih, tidak tahu diri memang. Bukan hal baru jika anggota dewan ini membuat keributan dan mengundang amarah rakyat, nah toh mereka sudah berkali-kali melakukan itu. UU Cipta Kerja, Omnibus Law, UU KPK, ini baru sedikit contoh peraturan yang mereka buat seenak jidatnya sendiri. Sekarang, lagi-lagi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang katanya akan disahkan dalam waktu dekat membuat geram masyarakat. Tidak ada transparansi, hingga saat ini kita belum bisa mengakses dan membaca apa isi draf RKUHP tersebut. Kita dis